Kabarnya PUPR Tambah Kriteria Rumah Layak Huni ke Tipe 45

Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) tengah membuat revisi Ketentuan Menteri (Kepmen) Nomor 403/KPTS/M/2002 mengenai Dasar Tehnis Pembangunan Rumah Simpel Sehat. Revisi itu juga akan merubah beberapa persyaratan standard layak huni satu rumah simpel sehat.

Direktur Rumah Umum serta Komersial, Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana menyebutkan standard ukuran rumah layak huni juga akan ditambah yaitu type 45. Menambahkan persyaratan ukuran layak huni itu jadi visi Kementerian PUPR dalam sediakan rumah baik untuk orang-orang.

” Bila layak huni itu, semua rumah mesti layak huni. Kita hanya, visi yang akan datang rumah sejahtera. Rumah sejahtera itu terkecuali 36 juga kelak ada 45 dengan luas tanah yang lebih luas. Tapi bukanlah bermakna yang ada saat ini dihapuskan. Tetaplah ada. Jadi type 45 itu visi rumah sejahtera, baiknya sesuai sama itu. Tapi dengan kekuatan terbatasnya ruangan dan sebagainya, yang ada ya tetaplah jalan, ” tuturnya pada detikFinance waktu dihubungi, Senin (2/4/2018).

Dadang menerangkan, menambahkan persyaratan luas rumah layak huni itu merujuk pada standard internasional, dimana keperluan ruangan per orang yaitu 11 m2 dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit 2, 8 m. Mengenai sekarang ini standard keperluan luas minimal bangunan serta lahan untuk rumah simpel sehat yaitu 9 m2 per orang.

” Standarnya kan sampai kini orang itu per orangnya 9 m2, walau sebenarnya diluar negeri 11 m2. Berarti yang baik itu sesuai sama itu. Jadi dalam revisi Kepmen ini, visi kita membuat rumah sejahtera. Tapi ketentuan subsidi dan sebagainya tak ada perubahan. Jadi yang type 36 tetaplah ada (untuk rumah subsidi), di bawahnya ada juga. Selama penuhi persyaratan tehnis yang berlaku, ” kata Dadang.

Info terbaru:

Harga Pasir 1 Colt – Harga Paving Block

Mengenai dalam revisi Ketentuan Menteri (Kepmen) Nomor 403/KPTS/M/2002 ini, kata Dadang semakin lebih ke ketentuan tehnis tentang spesifikasi serta material bangunan rumah ikuti perubahan pembangunan hunian rakyat selama ini. Kurun waktu dua minggu ke depan juga akan kembali diselenggarakan konsultasi umum untuk sosialisasi menuju penetapan Kepmen yang baru.

” Kepmen itu yang ditata bukan sekedar keandalan bangunan, keamanan serta keselamatan. Tapi juga kenyamanan. Kalau lingkungannya mesti komplit, system pendukung lingkungannya mesti berperan. Minimum PSU seperti apa. Serta standar-standar yang lain, ” ujarnya.

Published
Categorized as Berita