Ketika Dibilang Palsu oleh Hanafi Rais, Ini Reforma Agraria Jokowi

Waketum PAN Hanafi Rais mengatakan, program bagi-bagi sertifikat yang digerakkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah program reforma agraria palsu. Menurut dia, reforma agraria sesungguhnya yaitu redistribusi lahan.

Dirjen Pengaturan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan menerangkan, program reforma agraria yang digerakkan pemerintah sekarang ini tidak hanya cuma berupa bagi-bagi sertifikat tanah. Seperti apa sesungguhnya program Reforma Agraria Jokowi?

Ia menerangkan, reformasi agraria yang digerakkan pemerintah yaitu menertibkan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertifikat Hak Manfaat Usaha (HGU), Hak Manfaat Bangunan (HGB), Hak Gunakan, serta Hak Pengelolaan, yang telah habis masa berlakunya atau tidak digunakan sesuai sama peruntukannya.

Tanah itu dicabut izinnya lalu didayagunakan untuk kebutuhan orang-orang jadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) serta juga akan diberikan ke orang-orang. Hal tersebut lah yang diberi nama redistribusi aset.

” Yang diterlantarkan tidak dimohon sekali lagi perpanjangannya tidak diperbarui makan ini juga akan kita buat dengan skema reforma agraria kita juga akan beri pada orang-orang pada petani pengelola, ” kata dia dalam paparannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (29/3/2018).

Ia berikan contoh, apabila ada tubuh usaha yang mengantongi izin pemakaian lahan berbentuk Hak Manfaat Usaha (HGU) seluas 1. 000 ha tanah tetapi cuma memakai 500 ha saja, jadi HGU 500 ha lahan yang terlantar juga akan dicabut.

” 500 ha yg tidak digunakan, itu lalu kita data serta juga akan kita berikan (ke orang-orang), ” sebut dia.

Cuma saja, tanah itu tidak dapat demikian saja diberikan karna riskan menyebabkan sengketa. Karenanya lah, tanah-tanah barusan butuh disertifikasi terlebih dulu sebelumnya diberikan ke orang-orang.

” Itu (sertifikat) untuk memberi kemampuan hukum, ” tegas Ikhsan.

Read more:

Harga Kusen Aluminium – Harga Pagar Besi per meter

Published
Categorized as Berita