Untuk Rumah DP Rp 0 Tapak Atau Rusun? Ini Penjelasannya

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan buku saku diisi info tentang program rumah DP Rp 0 punya Gubernur DKI Anies Baswedan serta wakilnya Sandiaga Uno. Dari buku itu bisa diambil kesimpulan program ini memanglah memprioritaskan hunian vertikal dengan kata lain rusun. Kenapa sekian?

Buku saku program rumah DP Rp 0 ini lebih mengusung rusun bisa diliat dari info yang semakin banyak membahas masalah rumah vertikal. Pertama bisa diliat dari keterangan tentang peranan tubuh service umum daerah (BLUD) yang dibuat Pemprov untuk mengelola rumah DP Rp 0.

Bacalah juga : Cara serta Prasyarat Beli Rumah DP Rp 0
Bunyi dari peranan pertama BLUD ini adalah, ” membuat pemenuhan keperluan Perumahan Rakyat (memprioritaskan rumah susun). ”

Di situ digarisbawahi bila rumah DP Rp 0 memprioritaskan rumah susun. Berarti bukanlah rumah tapak.

Landasan hukum program ini ikut merujuk pada Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 269 PMK. 010/2015. Dalam ketentuan ini mengatur masalah hunian vertikal.

” Batas harga hunian vertikal bebas PPN 10% sebesar Rp 250 juta. Batasan pendapatan harus pajak yang memiliki hak memperoleh sarana itu, yaitu sebesar Rp 6 juta, ” demikian isi ketentuan itu seperti diambil detikFinance.

Dalam penetapan harga unit rumah yang di jual juga merujuk pada Ketentuan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016.

” Mengambil keputusan luasan untuk tiap-tiap hunian unit rumah sejahtera susun paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu mtr. persegi) serta tidak lebih dari 36 m2 (tiga puluh enam mtr. persegi), ” demikian bunyi ketentuan menteri PUPR itu.

Walau sekian, landasan hukum beda yang digunakan dalam buku saku ini meliputi rumah tapak. Umpamanya Ketentuan Menteri PUPR Nomor 20 Th. 2015. Didalam ketentuan ini tertulis batas upah pokok MBR untuk pengaju KPR FLPP untuk rumah tapak yaitu sebesar Rp 4 juta, sedang untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai itu berlaku sama dengan nasional.

berita terbaru

Harga Kabel Listrik – Harga Kaca

Published
Categorized as Berita